Materi Parktik Peradilan perdata dibagi kedalam beberapa pertemuan. Pertemuan sebelum UTS mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Pertemuan setelah UTS adalah praktik bersidang di pengadilan mengacu pada berkas persidangan yang telah dipersiapakan sebelumnya.
Pertemuan 1
Pada pertemuan pertama, mahasiswa diarahkan untuk membuat Surat Kuasa. Baik surat kuasa umum atapun surat kuasa khusus. Adapun materi pembelajarannya sebagai berikut: KLIK DISINI