Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Pekerja Mangkir setelah Dipanggil Secara Patut oleh Pengusaha, Apa Hak Pekerja ?
Rumusan Kompensasi PHK apabila pekerja di PHK atas alasan mangkir, adalah sebagai berikut: Kompensasi PHK: UPH + Uang Pisah Baca...